SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Saturday 13 December 2014

Istri Yang Nusyudz Kepada Suaminya


Assalamu 'alaikum wr .wb.

Ustadz Ahmad Sarwat yang dirahmati Allah. Ada pertanyaan yang terkait dengan posisi istri di hadapan suami dalam hal-hal yang tidak disepakati. Ada yang bilang kalau istri menentang atau melawan suami, disebut dengan nusyudz.

Pertanyaan saya :

1. Apa sih sebenarnya makna nusyudz itu? Apakah ada perbedaan pendapat dalam pengertian nusyudz oleh para ulama?

2. Adakah ayat-ayat Al-Quran membahas tentang istri yang melawan kepada suaminya?

3. Adakah hadits-hadits yang melarang istri melawan suami?

Demikian pertanyaan saya ustadz, mohon dijawab dan saya tunggu jawabannya. Sebelumnya syukran ya ustadz.

Wassalam


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
A. Pengertian 1. Bahasa
Kata nusyuz (نشوز) dalam bahasa Arab berasal dari akar kata nasyzu (نشز) yang artinya tempat yang tinggi (المكان المرتفع).
Dan nusyuz juga bermakna berdiri, yaitu orang yang tadinya duduk lalu berdiri, disebut melakukan nusyuz. Di dalam Al-Quran Al-Karim disebutkan lafadz nusyuz dengan makna bangun berdiri dari duduk.
وَإِذَا قِيْلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا
Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah (QS. Al-Mujadilah : 11)
Sedangkan secara bahasa wanita yang melakukan nusyuz disebut dalam kalimat (نَشَزَتِ الْمَرْأَةُ بِزَوْجِهَا عَلَى زَوْجِهَا), maksudnya adalah istri berperilaku lebih tinggi dari suaminya, atau istri itu telah membuat marah suaminya dan keluar dari ketaatan kepada suaminya.
2. Istilah
Sedangkan pengertian nusyuz dalam istilah ilmu fiqih, para ulama punya definisi yang berbeda-beda redaksinya.
a. Jumhur Ulama
Definisi nusyuz menurut jumhur ulama selain Al-Hanafiyah, yaitu mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah adalah : [1]
خُرُوجُ الزَّوْجَةِ عَنِ الطَّاعَةِ الْوَاجِبَةِ لِلزَّوْجِ
Keluarnya istri dari kewajiban taat pada suaminya
b. Al-Hanafiyah
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah punya definisi yang agak berbeda dari jumhur ulama. [2]
خُرُوجُ الزَّوْجَةِ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا بِغَيْرِ حَقٍّ
Keluarnya istri dari rumah suaminya tanpa hak
Umumnya para ulama menyebutkan bahwa nusyuz itu hanya mungkin dilakukan oleh istri kepada suaminya, dan tidak bisa sebaliknya. Sebab nusyuz itu lawan dari taat, dan yang wajib taat adalah pihak istri kepada suami. Dan ketika kewajiban untuk taat ini tidak dikerjakan oleh istri, saat itu dia telah melakukan nusyuz.
Namun demikian, ada juga yang berpendapat bahwa nusyuz mungkin saja dilakukan suami kepada istrinya. Salah satu yang berpendapat seperti itu adalah Asy-Syarqawi. Namun beliau mengakui bahwa nusyuz suami kepada istrinya sangat tidak populer dan kasusnya amat jarang terjadi.
B. Nusyud Dalam Nash
Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT menyebutkan kasus tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri kepada suaminya.
وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa' : 34)
Al-Imam Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkamil Quran, mengutip perkataan Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, menyebutkan bahwa makna kata (تخافون) yang secara harfiyah bermakna takut atau khawatir, di dalam ayat ini maksudnya adalah mengetahui dan meyakini. Sehingga makna ayat itu adalah : Wanita-wanita yang kamu ketahui dan yakini nusyuznya.
Di dalam ayat ini Allah SWT menyebutkan tiga hal yang bisa dilakukan oleh suami manakala mengetahui istrinya melakukan nusyuz: • Memberikan al-wa'dzhu atau nasihat, • Memisahkan istri dari ranjang, • Memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai.
C. Keharaman Nusyuz Bagi Istri dan Dalil-dalilnya
Seluruh ulama sepakat bahwa tindakan nusyuz yang dilakukan oleh seorang istri hukumnya haram. Sebab pada dasarnya seorang istri diwajibkan untuk mentaati suaminya, khususnya dalam hal-hal yang dihalalkan syariah.
Kita menemukan begitu banyak dalil baik dari Al-Quran maupun As-sunnah yang secara tegas mengharamkan tindakan nusyuz istri, di antaranya :
1. Al-Quran : Wanita Shalihah Wajib Taat Suami
Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT menyebutkan bahwa wanita shalihah adalah wanita yang mentaati suaminya.

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ
Wanita yang saleh adalah mereka yang taat (kepada suaminya) (QS. An-Nisa' : 34)
Al-Imam Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkamil Quran, menyebutkan bahwa pola kalimat dalam ayat ini adalah khabariyah, yaitu informasi atau kabar. Namun maksudnya adalah perintah bagi wanita shalihah untuk mentaati suaminya. [3]
2. Surga dan Neraka Istri Ada Pada Diri Suami
Rasulullah SAW pernah menasehati seorang istri agar selalu mentaati suaminya.
أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ قَال : انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
Rasulullah SAW bertanya,"Apakah kamu punya suami? Wanita itu menjawab,"Ya". Rasulullah SAW berkata,"Perhatikan dimana posisimu terhadap suami. Sebab pada suami itu ada surgamu dan nerakamu. (HR. Ahmad)
2. Taat Pada Suami : Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا .قِيل لَهَا : ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, puasa Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka dikatakan kepadanya : Masuklah ke dalam surga dari pintu yang mana saja. (HR. Ahmad)
3. Kalau Boleh Wanita Harus Sujud Kepada Suaminya
Saking tingginya posisi suami di depan istrinya, maka Rasulullah SAW pernah bersabda :

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأِحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Kalau seandainya dibolehkan manusia sujud kepada manusia, pasti Aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. (HR. At-Tirmizy)
4. Tidak Melayani Suami : Dilaknat Malaikat
Seorang istri yang menolak untuk melayani suaminya dalam urusan jima', padahal dia tidak punya udzur syar'i, lantas suaminya tidur dalam keadaan marah, maka malaikat pun ikut melaknat istri tersebut.
إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Bila seorang wanita melewati malamnya dengan menolak tidur dengan suaminya, maka malaikat melaknatnya sampai shubuh. (HR. Bukhari dan Muslim)
إِذَا دَعَا الرَّجُل امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Bila suami mengajak istrinya berjima' tetapi istrinya menolak untuk melakukannya, maka malaikat melaknatnya hingga shubuh (HR. Bukhari dan Muslim).
5. Sebaik-baik Istri Adalah Yang Taat
خَيْرُ النِّسَاءِ امْرَأَةٌ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ
Sebaik-baik istri adalah yang apabila kamu pandangi menyenangkan hatimu. Bila kamu perintah, dia mentaatimu. Bila kamu sedang tidak ada, dia menjaga dirinya untukmu dan juga menjaga hartamu. (HR. Al-Hakim)
Demikian sedikit jawaban atas pertanyaan antum, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

[1] Al-Mughni, jlid 7 hal. 46 [2] Ad-dur Al-Mukhtar wa Raddul Muhtar, jilid 2 hal. 646
[3] Al-Imam Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkamil Quran, jilid 5 hal. 170
Rumah
Fiqih
Indonesia

0 comments:

Post a Comment