"Kita lihat bahwa publik merespon penunjukan inipun dengan harap-harap cemas karena sebelumnya Presiden Joko Widodo berjanji bahwa Jaksa Agung bukan dari kalangan parpol," ujar Abdul Hakim yang juga merupakan alumnus Universitas Lampung (Unila) dalam rilisnya, Ahad (23/11).
Dengan demikian, menurut Hakim, Prasetyo harus bisa menunjukkan dan membuktikan independensinya. "Warga Lampung dan keluarga besar Unila hanya patut berbangga jika saudara Prasetyo mampu bekerja secara profesional, tidak tebang pilih, dan benar-benar menjunjung supremasi hukum," tegas Hakim.
Selain mengucapkan selamat atas pelantikan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung RI, Abdul Hakim juga mengingatkan bahwa jajaran penegak hukum termasuk jaksa agung terpilih saat ini membawa amanah yang makin tidak ringan.
"Saat ini kepercayaan publik pada penegak hukum berada pada titik nadir. sangat memilukan. Mari kita sama doakan semoga membawa harapan baru demi penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.
HM Prasetyo yang lahir di Tuban pada 9 Mei 1947 menyelesaikan studi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Lampung pada tahun 1971. Setelah itu menempuh karier di korps Adhyaksa hingga akhirnya dipercaya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dari 2005 hingga pensiun pada 2006.
Setelah sempat membuka kantor advokat, pada 2011 Prasetyo ikut mendirikan Ormas Nasional Demokrat dan menjadi anggota Mahkamah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada 2013. Kontroversi muncul bukan hanya karena pelantikannya yang ditengarai nyaris melanggar Undang-Undang karena masih berstatus anggota DPR RI terpilih 2014-2019, namun juga karena sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan akan menunjuk jaksa agung bukan dari kalangan politisi.
Sumber : http://pks.or.id
0 comments:
Post a Comment