SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Saturday 25 October 2014

Usulan Megawati Ditolak, Kisruh Internal PDI P Tak Terelakkan

Ketua Umum PDIP Megawati hanya mengusulkan lima nama sebagai menteri di pemerintahan Jokowi – JK.

Kelima nama itu, adalah Puan Maharani, Rokhmin Dahuri, M Prakosa, Tjahjo Kumolo, dan Rini Mariani Soemarno.

Tentu sebagai kader partai, wajib hukumnya bagi Jokowi untuk taat pada pemimpin.

Namun apa lacur, dari kelima nama itu hanya dua yang diakomodasi Jokowi, yaitu M Prakosa Menteri Kehutanan Kabinet Gotong Royong Megawati dan Tjahjo Kumolo Sekjen PDI P. Tiga lainnya dicoret Jokowi.

Penolakan 3 nama, erat dikaitkan dengan seorang aktivis yang selalu menyebut dirinya aktivis anti korupsi. Aktivis yang rajin jadi pembisik Jokowi itu selalu menggunakan kata kunci “tidak bersih” untuk menyingkirkan nama-nama yang tidak dikehendakinya.

Aktivis  inilah yang disinyalir sebagai 'penjual tiket kursi menteri' di kabinet Jokowi, yang berhasil membuat nama-nama yang disodorkan Mega, tersingkir.

Megawati marah besar ketika mengetahui Rini Mariani Soemarno ditolak Jokowi, sehingga mengancam akan mencoret menteri-menteri yang diusulkan Luhut Panjaitan.

Jokowi pun bingung dan memutuskan menunda pengumuman kabinet. Presiden pun langsung mendatangi kediaman Megawati.

Mengetahui permintaannya tak dipenuhi, Megawati awalnya bisa memahami. Terutama terkait putrinya, Puan Maharani, yang memang harus fokus di DPR.

Terkait  “tidak bersihnya” Rokhmin pun cukup dapat diterima Megawati. Karena memang terbukti, mantan Menteri Kelautan di Kabinet Gotong Royong Megawati itu telah divonis penjara.

Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rokhmin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta. Rokhmin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nonbudgeter di Departemen Kelautan dan Perikanan. Rokhmin terbukti mengumpulkan dana nonbudgeter hingga Rp 31 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Upaya hukum Rokhmin pada pengadilan tingkat banding dan kasasi kandas. Majelis hakim tetap memvonis Rokhmin selama tujuh tahun penjara. Namun, pada tingkat PK, Mahkamah Agung akhirnya menganulir putusannya. Mahkamah Agung mengurangi hukuman Rokhmin selama 2,5 tahun.

Namun terkait nama Rini Mariani Soemarno, Megawati marah dan mengancam akan mencoret nama-nama menteri yang “dibawa” Luhut B Panjaitan. Alasannya, Rini Soemarno tidak seperti Rokhmin yang pernah menjalani masa hukuman.

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, ada tiga alasan tak layak masuk dalam kabinet.

Alasan pertama, Rini yang sejauh ini disebut-sebut akan menduduki pos Kementerian BUMN menggantikan Dahlan Iskan ternyata masih sangat minim prestasi saat masih menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag).

"Boleh disebut beliau bekerja tidak optimal. Sehingga target-target ekonomi kita kurang memuaskan di era itu," kata Ray Rangkuti.

Alasan kedua, Rini tak berpihak pada cita-cita Trisakti. Apalagi soal kemandirian bangsa. Makanya, Rini dikhawatirkan sulit beradaptasi dengan kebijakan Jokowi yang dinilai pro rakyat.

Alasan terakhir, jika benar terealisasi, masuknya Rini sebagai Menteri BUMN akan menimbulkan konflik pribadi dengan tugas-tugas yang nanti diembannya, karena Rini adalah seorang pebisnis.

Sekedar mengingatkan, nama Rini memang kerap disebut-sebut terlibat sejumlah kasus antara lain kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang kini tengah diselidiki KPK. Terkait kasus ini Rini bahkan pernah diperiksa penyidik.

Rini juga pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset pabrik gula pelat merah, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR, Rini juga pernah diperiksa terkait proses imbal dagang pesawat jet tempur Sukhoi, helikopter, dan peralatan militer Rusia.

Rini dinilai DPR telah melanggar UU Pertahanan dan UU APBN. Dalam proses imbal dagang itu, ditengarai kuat telah terjadi kerugian negara. (fs)

*piyungan online

0 comments:

Post a Comment