Assamu'alaikum warohmatullahi wa barokatuh.
Ustadz, saya mau bertanya, bagaimana menurut hukum Islam tentang caleg yang minta dipilih dengan memberi sesuatu berdalih sedekah? Dan bagaimana hukum orang yang menerimanya?
Terimakasih dan Jazakallah.
Ustadz, saya mau bertanya, bagaimana menurut hukum Islam tentang caleg yang minta dipilih dengan memberi sesuatu berdalih sedekah? Dan bagaimana hukum orang yang menerimanya?
Terimakasih dan Jazakallah.
Wassalaamu'alaikum.
Jawaban :Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Pertanyaan seperti ini sering kita temukan jawaban yang membolehkannya. Biasanya yang dijadikan alasan tidak lain seperti yang Anda sampaikan, yaitu uang itu dianggap sebagai sedekah.Kalau melihatnya dalam persepektif yang sempit dengan menafikan segala kaitannya, bisa-bisa saja uang itu dianggap sedekah. Lantas praktek bagi-bagi uang itu dianggap halal, boleh dan dianggap wajar. Apalagi yang berfatwa adalah para kiyai yang mendukung pencalonan sang kandidat, maka otomatis praktek bagi-bagi uang dianggap amal shalih. Dan hukum mereka yang menerimanya pun dianggap halal juga. Namun yang jadi kritik dalam kasus caleg bagi-bagi 'sedekah' adalah pada angka dan nilai totalnya. Biasanya orang bersedekah dengan memasukkan uang receh ke kotak amal masjid. Besarannya paling-paling seribu dua ribu perak, paling tinggi seratus dua ratus ribu. Itu pun jarang-jarang kita temukan. Tetapi tiba-tiba menjelang pemilihan ada orang yang mendadak menyumbang uang dalam jumlah yang teramat besar. Saya katakan amat besar, karena nilai totalnya bukan cuma jutaan atau ratusan juta, tetapi mencapai milyaran. Sebuah tayangan di TV swasta pernah menyebutkan untuk menjadi bupati, ada beberapa paket biaya yang harus disiapkan. Ada paket nekat yang cuma 16 milyar, ada paket hemat kurang lebih 175 milyar, dan ada paket komplit yaitu tidak kurang dari 430 milyar. Kalau mengaku semata-mata sedekah, banyak sekali kejanggalan dan ketidak-biasaan yang perlu dijawab. Di antara pertanyaan itu misalnya :
Tujuannya tidak lain adalah meminta agar mereka yang menerima uang itu memilih dirinya agar lolos masuk menjadi pejabat. Artinya, uang yang dibagi-bagi itu sudah bukan lagi sedekah namanya, tetapi jelas merupakan jual-beli suara. Cuma biar tidak terkesan jelek dan curang, maka diupayakanlah berbagai bahasa penghalusan. Dan sedekah adalah salah satu alasan yang dibuat-buat. Hukum Menerima Uang Jual-Beli Suara Karena status uang itu bukan sedekah melainkan uang harga jual-beli suara, maka secara ketentuan jual-beli kedua belah pihak harus jujur. Kalau kita memang tidak mau memilih sang calon kandidat, maka kita tidak boleh menerima uangnya. Sebab yang bersangkutan jelas tidak akan terima bila orang cuma terima uangnya tetapi tidak mau memilihnya. Kecuali memang ada akad yang jelas. Misalnya sang kandidat bilang,"Uang ini bukan untuk beli suara Anda, saya ikhlas semata-mata mau bantu dan bersedekah. Tidak memilih saya pun tidak apa-apa. Demi Allah saya ikhlas dunia akhirat, silahkan ambil uangnya dan tidak usah pilih saya". Tetapi mana ada kandidat yang punya materi kampenye seperti itu. Sebab pihak sponsornya pun pasti akan protes berat. Bagi pihak sponsor, buat apa buang-buang duit milyaran, kalau sang kandidat sendiri malah tidak mau dipilih. Lagi pula di sisi lain, jual-beli suara atau money politik itu sendiri sebuah perbuatan tercela yang telah disepakati oleh masyarakat. Percuma ada demokrasi kalau tata cara yang digunakan adalah saling mencurangi dengan menghidup-hidupkan money politik. Maka kesimpulannya, uang itu jelas haram diterima, baik dengan niat untuk memilih atau tidak memilih. Paling tidak ada lima kesalahan sekaligus yang telah kita lakukan saat menerima bagi-bagi uang dari kandidat. Pertama, kesalahan kita adalah memilih kandidat yang dari awal sudah terikat dengan para investornya. Biaya yang dibenamkan para investor sangat besar, dan kandidat tidak mungkin menutup mata kalau sudah jadi pejabat. Mau tidak mau dia pasti akan bikin kebijakan licik dan terselubung yang pasti harus menguntungkan investornya. Kedua, kalau pun kita hanya ambil uangnya dan tidak pilih orangnya, kita juga tetap salah. Sebab sejak awal kita sudah menipu sang kandidat. Pura-pura mau milih ternyata kita tidak memilih. Ini namanya menipu juga, dan menipu itu haram hukumnya, walau pun yang kita tipu itu sebenarnya maling atau penjahat. Maka makan uangnya penjahat dari hasil kejahatannya termasuk ikut makan uang haram juga. Ketiga, sumber dan asal-usul uang yang dibagi-bagi itu jelas sudah haram, karena bagian dari 'sogokan' prematur, demi membeli sang kandidat. Keempat, kalau kandidat itu kalah dan tidak jadi pejabat, maka dia akan mati berdiri, bahkan akan gantung diri. Sebab hutang-hutagnya berjibun, tidak bisa dibayarkan sampai tujuh turunan. Padahal kita tahu, sebagian dari uang itu sudah kita makan, padahal sumbernya dari hutang si kandidat gagal itu. Kelima, alih-alih kita mengingatkan si kandidat yang melenceng dari kebenaran, ternyata kita malah ikut menikmati uangnya. Dosa kita adalah dosa mendiamkan kebatilan sekaligus menikmati uang kebatilan itu. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA *rumahfiqih |
0 comments:
Post a Comment