SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Wednesday, 11 January 2017

Jangan Bedakan Guru Madrasah dan Guru Sekolah Umum

thumbnailIlustrasi
Jakarta (11/1) - Nasib madrasah di negeri ini memang masih memprihatinkan. Tak hanya soal sarana fisik sekolah, bahkan tunjangan bagi para pendidik di madrasah pun tidak sama bila dibandingkan dengan sekolah umum.
“Jutaan siswa sekolah tingkat SD-SMA di Indonesia tidak semua tertampung di sekolah umum baik negeri dan swasta. Sebagian dari anak bangsa peserta didik ini ditampung di madrasah, maka kita harus ingat bahwa madrasah adalah bagian dari pengerak sistem pendidikan Indonesia, sehingga mereka tak boleh dibeda-bedakan haknya dalam hal menerima tunjangan.” Kata Ledia Hanifa Amaliah, anggota Komisi VIII DPR RI.
Terkait hal tersebut Ledia menguraikan lebih lanjut, guru madrasah pun berhak atas tunjangan kinerja daerah sebagaimana yang diterima oleh guru di sekolah umum.
“Kalau daerah bisa menganggarkan TKD bagi pendidik disekolah umum, hal yang sama layak diberikan kepada guru madrasah. Mereka sama berjuang bagi pendidikan anak bangsa, memberikan baktinya untuk mendampingi generasi penerus dalam tahun-tahun sekolah. Jangan biarkan ada kesenjangan antar sesama pendidik yang berdampak pada kesenjangan kesejahteraan mereka,” kata aleg FPKS ini pula.
 Secara khusus Ledia menyoroti DKI Jakarta yang bisa memberikan TKD cukup besar bagi para guru sekolah umum, antara 3 hingga 5 jutaan rupiah  yang kabarnya masih akan  ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang.
“DKI itu punya APBD besar, terbesar bahkan se-Indonesia, tapi nasib guru madrasahnya masih memprihatinkan karena tak tersentuh anggaran TKD. Itu sebabnya salah satu program unggulan Anies-Sandi kan memberikan TKD ini termasuk para guru madrasah.” Kata Ledia menjelaskan program dari cagub cawagub DKI Jakarta yang diusung partainya, PKS.
Ledia mengingatkan bahwa Undang-undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 menyamakan kedudukan jenjang pendidikan umum, agama, negeri dan swasta.  “Jangan lagi ada ketidakadilan dalam hal menyediakan kesejahteraan bagi para guru. ” pungkasnya.
Sumber : pks.id

0 comments:

Post a Comment