JAKARTA - Wakil Ketua
Komisi X DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menolak masuknya rokok ke dalam
aturan resmi perundang-undangan Indonesia. Faktanya, menurut
Almasyhari, lewat konsep kretek, substansi rokok sudah muncul dalam
naskah RUU Kebudayaan yang sedang dibahas DPR.
“Meski tradisi Indonesia, kretek
seharusnya tidak masuk dalam RUU Kebudayaan. Sebab kretek dapat
mengakibatkan dampak negatif bagi generasi bangsa,” kata Abdul Kharis
Almasyhari, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (25/9).
Menurut politikus PKS ini, masyarakat
harus berperan aktif dalam mengkritisi setiap kebijakan yang akan
dikeluarkan oleh pemerintah maupun DPR. Karena itu, dia mengajak
masyarakat untuk mengkaji dan memperdalam dampak yang mungkin terjadi
bila pasal tentang kretek dicantumkan dalam RUU Kebudayaan.
“Jelas, kalau seperti itu akan berbahaya.
Nanti juga bisa ada yang meminta ganja dan tuak dimasukkan dalam RUU
Kebudayaan dengan alasan warisan tradisi," ujar anggota DPR dari daerah
pemilihan Jawa Tengah V ini.
Dia mengakui, kretek merupakan salah satu
tradisi karena hanya ada di Indonesia. Campuran tembakau dan beberapa
herbal seperti cengkeh yang dibakar dan dihisap sebagai rokok memang
merupakan peninggalan tradisi bangsa.
“Di beberapa bagian masyarakat Indonesia,
penggunaan ganja dan tuak juga bagian dari tradisi. Ada masyarakat yang
menggunakan daun ganja sebagai bumbu masakan dan ada pula yang meminum
tuak,” ungkapnya.
Tradisi yang membawa dampak negatif bagi generasi bangsa lanjutnya, tidak perlu dipertahankan.
“Kita tidak ingin pelajar sebagai generasi penerus bangsa rusak akibat kebiasaan merokok,” tegasnya.
Apalagi, berdasarkan data survei tembakau
remaja global (GYTS) 2014, yang dilakukan pada pelajar SMP usia 13
hingga 15 tahun, yang menemukan 18,3 persen pelajar Indonesia sudah
memiliki kebiasaan merokok.
Ia meminta agar pemerintah dan DPR
mendorong dan melindungi tradisi-tradisi nasional yang membawa dampak
positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Bukan yang memberikan
dampak negatif,” katanya.(fas/jpnn)
Sumber : jpnn.com
0 comments:
Post a Comment