SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Wednesday, 2 September 2015

Legislator PKS Sebut Rancangan KUHP Masih Kontradiksi

Legislator PKS Sebut Rancangan KUHP Masih Kontradiksi
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil mengungkapkan bahwa masih ditemukan kontradiksi system kodifikasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disampaikan pemerintah melalui surat presiden pada 5 Juli 2015 lalu.
"Rekodifikasi dalam RKUHP terlihat setengah hati, masih ditemukan kontradiksi sistem kodifikasi di dalamnya," kata Nasir dalam keterangnya diterima Tribunnews.com, Rabu (2/9/2015).
Nasir menilai, beberapa kontradiksi itu terlihat dari penyimpangan aturan main dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Penempatan istilah dalam RKUHP justru ditempatkan pada Bab terakhir RKUHP yakni Pasal 164-Pasal 217, sejatinya istilah diletakkan pada Bab 1, jika kita mau taat asas dalam pembentukan peraturan perundang-undang," kata Nasir.
Selain itu, Nasir menilai RKUHP tersebut juga tak berhasil meninggalkan warisan kolonial. Sebab model pembukuan RKUHP tidak jauh berbeda dengan KUHP kolonial yang terdiri dari dua buku.
"Buku pertama berbicara tentang ketentuan umum dan buku kedua tentang tindak pidana (kejahatan), namun yang membedakan pada KUHP Kolonial ada buku Ketiga yang berbicara mengenai pelanggaran," kata Nasir.
Nasir menambahkan pihaknya menilai RKUHP belum berhasil menyatukan sistem pemidanaan dan tumpang tindihnya ketentuan pidana dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Menurutnya hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 218 RKUHP yang menyatakan ketentuan dalam Bab 1 sampai dengan Bab V buku kesatu berlaku juga untuk perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.
‎Untuk itu, Nasir berharap dalam kerangka politik hukum, persoalan system kodifikasi dalam RKUHP ini perlu dipertegas sebelum adanya pembahasan.
"Persoalan system kodifikasi ini sangat fundamental, jangan sampai RKUHP justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan penerapan pasal dalam peraturan perundang-undangan, penerapan UU tindak pidana khusus dalam RKUHP terkesan asal comot, sehingga RKUHP ini dapat menjadi persoalan baru dalam criminal justice system di Indonesia," imbuh Nasir.

Sumber :  http://www.tribunnews.com

0 comments:

Post a Comment