Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyayangkan keputusan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang mengeluarkan SK
Pengesahan Kepengurusan DPP PPP baru hanya satu hari setelah dirinya
dilantik. Menurutnya, Menkumham ceroboh dan telah melanggar UU No.2
Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan UU No.2 Tahun 2011 Tentang
Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
"Sangat disayangkan. Menkumham lakukan intervensi dan berpihak pada
salah satu kubu PPP yang sedang bertikai. Perbuatannya melanggar UU
Partai Politik Pasal 24, 32, dan 33. Saya mohon maaf harus mengatakan
bahwa ini adalah catatan buruk pertama Menkumham."Jelas mantan Wakil
Ketua Komisi lll DPR RI ini dalam keterangan persnya 28/10/2014.
Dalam Pasal 24, kata Muzzammil, disebutkan jika ada perselisihan
internal partai politik maka pengesahan perubahan kepengurusan partai
belum dapat dilakukan oleh Menkumham sampai perselisihan selesai.
Sedangkan dalam Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik, menurut Muzzammil,
perselisihan internal Partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai atau
sejenisnya.
"Mahkamah Partai ini sifatnya resmi dan mengikat bagi semua partai.
Harus ada dalam AD/ART karena diatur dalam UU Parpol. Jika salah satu
kubu di partai politik yang bertikai tidak puas dengan putusan Mahkamah
Partai dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sampai MA." Ungkap
politisi asal Lampung ini.
Jadi, tegas Muzzammil, tidak boleh ada intervensi Pemerintah dalam hal
ini Menkumham dalam urusan konflik internal Partai Politik.
"Jadi SK Menkumham ini blunder dan Pimpinan DPR tidak bisa menjadikan SK
yang baru ini sebagai dasar dalam pengambilan keputusan di DPR."
ujarnya.
Muzzammil menyarankan agar Menkumham yang berasal dari Politisi PDIP ini
mempelajari risalah sidang pembahasan UU Partai Politik.
"Saya waktu itu ikut sebagai anggota Panja UU Partai Politik. Sejarah
munculnya Mahkamah Partai adalah belajar dari konflik PKB Gus Dur dan
Cak Imin. Waktu itu kita bersepakat yang boleh menyelesaikan konflik
hanya internal partai. Pemerintah tidak boleh intervensi. " Paparnya.
Sedangkan penentu akhir, terang Muzzammil, adalah pengadilan yang
keputusannya harus merujuk dan memperkuat kewenangan Mahkamah Partai
sesuai dengan UU.
“Jadi bukan kewenangan Menkumham untuk tentukan kepengurusan yang sah
suatu kepengurusan dalam konflik internal partai politik.” Terangnya.
Menurut Muzzammil, SK Menkumham syarat muatan politik dan tidak profesional dalam menjalankan amanah UU.
“SK itu menunjukkan beliau belum pelajari secara mendalam UU Parpol dan 8
Putusan Mahkamah PPP dalam menyelesaikan konflik internalnya. Saya
harap Pak Laoly dapat menjaga kredibilitas dan kepercayaan yang telah
diberikan Pak Jokowi." Harapnya.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 32 dan 33 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik :
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau
sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada
Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh)
hari.
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan
mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan
kepengurusan.
Pasal 33
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui
pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan
terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh
pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara
terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di
kepaniteraan Mahkamah Agung
*piyunganonline
Wednesday, 29 October 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment