SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Thursday, 14 August 2014

Jika Bahas Kabinet di Amerika, Mega Terancam 3 Kejahatan Negara


Isu yang berkembang mengenai kunjungan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, ke Amerika Serikat disikapi serius oleh Pakar Politik Universitas Diponegoro Semarang, Budhi Setiono.

Menurutnya, jika benar kunjungan Mega dan Jusuf Kalla ke Negeri Paman Sam bertemu dengan anggota Kongres AS, Rodney Frelinghuysen, untuk membahas masalah kabinet presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, maka Mega dianggap telah melakukan tiga kejahatan negara.

"Kalau memang itu dilakukan, mereka berdua patut dicurigai melakukan tiga kejahatan terhadap negara," kata dia di Semarang, Rabu 13 Agustus 2014. Demikian diberitakan vivanews.

Budhi menjelaskan, sebutan kejahatan tersebut bukan tanpa alasan, jika memang pertemuan itu terbukti benar.

Kata dia, pertama kejahatan negara yang mengafirmasi adanya kepentingan campur tangan asing dalam Pemilu Presiden. Karena kabinet dibahas bersama dengan tokoh di Amerika Serikat.

Kedua, lanjut dia, adalah kejahatan menjual kedaulatan negara di masa depan, dan terakhir memberikan peluang asing untuk merampok sumber daya alam.

Kata dia, bila pertemuan secara tertutup itu betul adanya membahas susunan kabinet Jokowi-JK, maka patut dicurigai dan perlu disikapi secara serius demi kepentingan bangsa ini.

Meski begitu, dia tidak heran dengan perilaku tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai Presiden RI ke-5 itu. Menurutnya, Megawati punya catatan buruk yang sama di masa lalu.

"Dia pernah menjual murah saham BUMN dan SDA seperti gas alam ke asing terutama Singapura dan China," beber Budhi.

Kendati demikian, beberapa politisi senior PDI Perjuangan menegaskan bahwa kunjungan Megawati dan JK ke Negeri Paman Sam tidak ada kaitannya dengan urusan politik.

Bahkan, Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan, Sidarto Danusubroto, mengaku bahwa Mega dan JK mempunyai urusan berbeda saat berkunjug ke Amerika.
(piyunganonline)

0 comments:

Post a Comment