SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Wednesday 11 June 2014

Kasus Korupsi Bus Transjakarta, FITRA: Jaksa Takut Periksa Jokowi

Headline
Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok SKy Khadafi - (Foto: istimewa)

Jakarta - Penyidik jaksa agung dinilai masih ketakutan untuk meminta keterangan Gubernur DKI non aktif, Joko Widodo alias Jokowi terkait dugaan keterlibatan bus karatan TransJakarta.

Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok SKy Khadafi mengatakan, sekarang ini kejaksaan tidak perduli dengan image namanya baik atau buruk sebagai institusi penegak hukum. Menurut dia, yang terpenting buat jaksa yaitu jabatan tidak diutak-atik.

"Kemudian buat jaksa biar image busuk yang penting kejaksaan masih punya kewenangan, masih bisa memanggil yang dianggap orang bersalah," kata Uchok kepada INILAHCOM, Selasa, (10/6/2014).

Ia melanjutkan, kejaksaan itu tidak takut nama lembaganya busuk di mata publik. Akan tetapi, yang ditakuti jaksa adalah intervensi politik dari para elit.

Uchok mengatakan, seharusnya calon presiden Jokowi itu bertanggungjawab juga dalam pengadaan proyek bus TransJakarta yang disinyalir ada praktik korupsi. Sebab, saat itu Jokowi sebagai Gubernur DKI dalam pengadaan proyek tersebut.

"Seharusnya diminta keterangan. Tapi kejaksaan itu ketakutan dan jadi pengecut saat ini," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi. pihaknya juga menetapkan tersangka lain selain Pristono. "Tim penyidik kembali menambah jumlah dua tersangka, mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," kata Untung.

Tersangka lainnya adala Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014. Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Sementara pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST.[ris]
 *http://nasional.inilah.com/read/detail/2108546/fitra-jaksa-takut-periksa-jokowi#.U5fLmHKSyt9

0 comments:

Post a Comment