Wednesday, 26 March 2014
Ambil Rp 1 M dari Indoguna, Fathanah: Saya Jual Nama Ustad Luthfi
Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman menyatakan Ahmad Fathanah sebagai penipu. Sebab Direktur Utama PT Indoguna Utama itu mendengar pernyataan Fathanah yang menjual nama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
Fathanah mengatakan memang sengaja menjual nama Luthfi dan Menteri Pertanian Suswono terkait penambahan kuota impor daging sapi. Hal itu dilakukan Fathanah untuk kepentingan pribadi, yakni mendapat uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya minta duit Ibu Elda itu. Saya menjual nama Ustad Luthfi. Akhirnya dikasih Rp 1 miliar. Saya terus datang ke Indoguna ambil duit. Tapi bukan sama Ibu Elda (ambilnya), sama Pak Juard dan Arya dan satu lagi saya nggak tahu," kata Fathanah saat bersaksi untuk Maria di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Menurut Fathanah, uang sebanyak itu untuk urusan pribadinya. Yakni untuk membayar biaya interior rumah sebesar Rp 550 juta dan cicilan mobil sebesar Rp 250 juta.
"Jadi uang itu untuk saya. Untuk saya pribadi. Ibu (Maria) kan banyak duitnya mungkin pak. Jadi saya meminta uang itu menjual nama Ustad Luthfi. Itu tidak pernah ada perintah Ustad. Berarti itu kan untuk saya pribadi," ucap Fathanah.
Mendengar pernyataan itu, Maria yang diberi kesempatan bertanya oleh majelis hakim, langsung menuding Fathanah sebagai penipu. Lantaran telah meminta uang dengan menjual nama Luthfi.
"Berarti Anda penipu dong?" kata Maria sambil menunjuk Fathanah.
Fathanah pun langsung merespons. Fathanah dengan enteng meminta maaf. "Ya, minta maaf saja, ya bu ya," kata Fathanah sambil mengangkat tangan dan tersenyum kepada Maria.
Lebih jauh Fathanah mengklaim sengaja mencatut nama Luthfi untuk mendapat tambahan kuota impor daging yang diinginkan Indoguna Utama. Saat meminta uang tersebut, Fathanah berdalih untuk keperluan transport Luthfi dalam rangka safari dakwah ke Sumatera dan Papua.
"Tapi Ustad tidak pernah minta," ujarnya.
Seperti diketahui, Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama didakwa memberikan hadiah serta janji berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR.
Uang itu diberikan melalui Ahmad Fathanah, teman dekat Luthfi yang juga mantan Presiden PKS tersebut. Diduga uang itu diberikan sebagai pelicin terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Adapun kasus ini telah menjerat sejumlah orang, yakni Luthfi Hasan, Ahmad Fathanah dan 2 Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempat orang tersebut sudah divonis pidana penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta. (Yus Ariyanto) -
(Sumber :m.liputan6.com)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment