
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengemukakan, dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) eksplisit
dinyatakan, dimungkinkan untuk mengosongkan kolom agama dalam KTP
elektronik (e-KTP) bagi penduduk yang agamanya belum diakui berdasarkan
peraturan perundang-undangan.Karena itu, terkait wacana yang
dilontarkan Kementerian Dalam Negeri...