
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunggu surat dari
Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mengambil alih kasus bus TransJakarta
Pemprov DKI Jakarta, yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Pimpinan KPK, Busryo Muqoddas mengatakan, pihaknya akan mengambil alih
kasus yang diduga melibatkan pemerintahan provinsi DKI Jakarta itu, jika
mendapat mandat dari kejaksaan.
"Sampai sekarang belum ada surat dari kejaksaan untuk mengambil...