Ketua DPR RI, Setya Novanto. (skalanews.com)
“Semua dasarnya kesepakatan bersama antara Pramono (Anung) di KIH dan KMP Idrus (Marham) dan Hatta (Rajasa),” katanya.
Dia juga menambahkan, tentang penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (akd) tidak perlu merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
“Tidak pasal yang diubah,” ujarnya.
Terkait kapan penandatanganan tersebut, Novanto tidak mendetailkan kapan waktunya. “Secepatnya,” ujar Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini.
0 comments:
Post a Comment